Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Rinci Pernyataan Kontroversional Pimpinan KPK

image-gnews
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Talaud, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Dari OTT Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK menyita menyita sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Talaud, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019. Dari OTT Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK menyita menyita sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sejumlah pernyataan kontroversial yang pernah diucapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca: ICW Desak Jokowi Segera Bentuk Pansel Pimpinan KPK

"Pimpinan KPK masih sering melontarkan pernyataan kontroversial yang bisa menyebabkan turunnya citra lembaga di mata publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di kantornya, Ahad, 12 Mei 2019. Berikut ini adalah catatan ICW soal pernyataan pimpinan KPK yang dianggap kontroversial:

1. Ketua KPK Agus Rahardjo

ICW mencatat ada empat pernyataan kontroversial dari ketua KPK. Pertama, Agus pernah mengatakan banyak politikus besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Agus mengatakan hal itu pada Maret 2017. Namun, menurut ICW pengusutan kasus itu sampai baru berhasil menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. ICW memasukkan kasus e-KTP menjadi salah satu dari 17 kasus korupsi yang menjadi tunggakan pimpinan KPK era Agus cs.

Baca: ICW Menilai Protes Pelantikan 21 Penyidik KPK Aneh

Pernyataan kedua yang dianggap ICW kontroversial ialah mengenai 90 persen calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 merupakan calon tersangka KPK. Namun, sepertinya banyak media salah paham dengan perkataan yang dilontarkan Agus pada Maret 2018 itu. Agus meluruskan yang ia maksud adalah proses penyelidikan sejumlah peserta Pilkada 2018 sudah mencapai 90 persen.

Kurnia mengatakan pernyataan ketiga dari Agus yang cukup kontroversial ialah mengenai penerapan pasal menghalangi proses penyidikan kepada anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR. Agus melontarkan hal terbaru pada 2017, karena menganggap Pansus KPK menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP. "Ternyata beberapa hari kemudian itu diralat dan justru pak Agus minta maaf pada panitia angket," kata Kurnia.

Terakhir, ICW mengkritik pernyataan Agus yang meminta pihak di luar KPK tidak mencampuri urusan internal. Agus mengutarakan hal tersebut saat terjadi protes di internal KPK, ketika pimpinan merotasi sejumlah pejabat. Wadah Pegawai KPK menganggap langkah pimpinan menyalahi prosedur dan dapat mengganggu independensi KPK. Kebijakan itu sampai digugat oleh pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Simak juga: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian

Selain dari internal, kebijakan pimpinan juga dikritik oleh pegiat antikorupsi, misalnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Menanggapi kritik dari eksternal, pada Agustus 2018, Agus justru meminta pihak di luar KPK tidak ikut campur. "Kata-kata itu berbahaya, karena menunjukkan KPK antikritik," kata Kurnia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.